Francesca Albanese dalam laporannya menyebutkan, ‘Israel mempraktikkan Apartheid’. Ia juga menambahkan bahwa pendudukan Israel selama 57 tahun di wilayah Palestina adalah tindakan yang melawan hukum internasional, yang tidak boleh dianggap sah oleh negara-negara anggota PBB.
“Israel harus segera membongkar pendudukannya, menghentikan permukiman ilegal, serta memberi kompensasi kepada rakyat Palestina atas berbagai penderitaan yang telah mereka alami,” demikian kutipan dari pernyataan Albanese di media sosial X (dulu Twitter).
Wakil ketua Fraksi PKS DPR RI ini juga menyoroti bahwa situasi di Palestina menuntut tindakan yang lebih konkret dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia.
“Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan pendukung kuat kemerdekaan Palestina harus lebih tegas dalam forum internasional. Kita perlu meningkatkan diplomasi dan menggalang dukungan dari negara-negara lain agar PBB memberikan sanksi terhadap Israel atas praktik apartheidnya.”