Pihak berwajib juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kotak tisu magic yang masih terbungkus, tisu bekas pakai, celana dalam warna krem, dan satu helai daster hitam dengan corak bunga-bunga.
Hingga saat ini, SYH dan VO masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.