“Kami mendesak pemerintah untuk meninjau ulang UU Omnibus Law yang merugikan kesejahteraan para pekerja. Jelas saat pengesahaan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Fraksi PKS di pusat menolak. Selain itu, kami juga meminta pemerintah untuk mempercepat perbaikan jalan demi kesejahteraan masyarakat khususnya kaum pekerja, dan pentingnya evaluasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/720/ V.08/HK/2022 tertanggal 28 November 2022 tentang penetapan upah minimum provinsi lampung tahun 2023,” ujar Ade Utami Ibnu dalam pernyataannya di Bandar Lampung pada Hari Buruh ini.