Komjen Agus Andrianto mengatakan, “Kita akan memanggil pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan penistaan agama. Setelah itu, pihak Bareskrim Polri akan menentukan status pidana dalam kasus ini pada Selasa (4/7).”
Pihak Bareskrim Polri belum memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk kronologi dan bukti-bukti yang menjadi dasar dugaan penistaan agama tersebut. Namun, langkah ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan dugaan penistaan agama.