Ia menambahkan, konten dari media-media tersebut juga mayoritas bersifat intimidatif. Karena itu, Dewan Pers disebut akan melakukan penertiban media massa yang namanya mencatut instansi atau lembaga negara. “Itu yang akan kami tertibkan,” ujar Jazuli.
Ia mengakui, ada beberapa media massa yang menjadi underbow instansi atau lembaga negara. Apabila hal itu bersifat resmi, praktik itu dinilai tidak menjadi masalah.
Menurut Jazuli, yang akan menjadi sasaran penertiban Dewan Pers adalah media yang tidak terafiliasi dengan instansi atau lembaga negara, tetapi mereka mencatut namanya. “Jadi jelas kan perbedaannya. Kalau misalnya itu adalah medianya dari lembaga itu ya silahkan saja, boleh-boleh saja, tapi kalau di luar itu, itu yang kami tertibkan,” kata dia.
Jazuli menjelaskan, bentuk penertiban yang akan dilakukan adalah dengan meminta media tersebut mengganti nama mereka, sehingga tidak lagi membawa instansi atau lembaga negara. Apabila permintaan itu tidak diindahkan, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi media tersebut.