Bripda RS mengaku tidak menjual motor milik Aldi, namun menyimpannya di rumahnya yang terletak di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Lampung.
Akibat perbuatannya itu, Bripda RS bakal diproses pidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan,” pungkas Doffie.