Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Anak di Bawah Umur yang hilang dari rumahnya, di temukan di Kamar Mandi Kolam Renang Bersama ayah tirinya di Lampung Selatan

Seorang pria bernisial AN (28) warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan, Lampung diamankan Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Korban YTS (15) warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan, Lampung sempat dikabarkan menghilang dan ditemukan di kamar mandi kolam renang di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan Lampung, bersama pelaku asusila AN.

Laporan tindak pidana asusila tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/10/I/2023/Res Lamsel/SPKT, pada 25 Jauari 2023. Kepala Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Gobel membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wliyah hukumnya.

“Pada rabu (4/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana asusila anak di bawah umur di kamar mandi kolam renang milik Cinta, Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang yang dilakukan oleh pelaku AN yang merupakan bapak tiri korban,” kata Gobel, Sabtu (28/1/2023).

Iptu Gobel mengatakan pada mulai kejadian tindak pidana asusila pelaku mengajak korban dari rumahnya di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, menggunakan sepeda motor.

Lalu, sesampai di kolam renang pelaku AN yang merupakan ayah tiri korban, mengajak korban melakukan perbuatan asusila, di dalam kamar mandi areal kolam renang Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang. Korban mengalami trauma. Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian tindak pidana asusila yang dialami anaknya ke Polsek Penengahan.

Diketahui Pelaku bukan pertama kali melakukan perbuatan bejat nya ke anak tirinya tersebut

“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut ia mengakui telah melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali,” kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, Jumat (27/01/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gobel mengatakan pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yakni pelaku terancam pidanan kurungan 15 tahun penjara. Jelas Iptu Gobel

Exit mobile version