Aksi Simbolik BEM Menolak Dilantik Sebagai Bentuk perlawanan komersialisasi pendidikan.

0
178

Pelantikan organisasi kemahasiswaan adalah bentuk pertanggungjawaban rektorat terhadap amanat kementerian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. konstitusi telah menjamin hak mengembangkan diri dalam pasal 28C UUD NRI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia dan Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.