Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Akademisi FH UBL dorong Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba melalui Perda

Bandar Lampung – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Zainudin Hasan, SH, MH, menyampaikan pandangannya pada rapat Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di ruang lobby rapat kantor DPRD Kota Bandar Lampung pada hari Selasa 11/07/2023 didepan anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.

“Inisiasi penyusunan Raperda ini adalah sebagai upaya untuk dapat mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika dimana Kota Bandar Lampung termasuk daerah yang rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ,” terang Zainudin.

“Selain itu, landasan yuridis pembentukan Raperda ini juga telah diamanahkan baik dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika maupun dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, lanjut Zainudin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi,SH,MH sekaligus pimpinan pada rapat tersebut menyambut baik dan positif atas inisiasi pembentukan Raperda ini. “Kami selaku pimpinan Komisi I sangat mendukung terhadap inisiasi Raperda ini, bahkan Raperda ini merupakan salah satu Raperda yang menjadi Raperda Inisiatif Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung,” terang Sidik ketika dihubungi diruangannya di dampingi Wakil Ketua Komisi I Raka Irwanda.

“Bandar Lampung adalah Kota yang sedang berkembang pesat, jadi harus ada upaya-upaya pencegahan terhadap kenakalan remaja khususnya upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba, agar Kota ini selain maju secara fisik tetapi maju juga Sumber Daya Manusia nya,” ujar Sidik.

Exit mobile version