Jakarta (17/09) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang secara resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara izin alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini adalah langkah strategis dalam melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman konversi menjadi kawasan non-pertanian, seperti perumahan, kawasan komersial, maupun industri.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini adalah langkah penting demi menjaga ketersediaan lahan pertanian, khususnya untuk komoditas padi yang menjadi kebutuhan pokok rakyat Indonesia.” Ungkap Kang Aher di komplek parlemen, senayan DPR RI.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menekankan bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali selama ini telah menjadi salah satu penyebab berkurangnya area tanam padi di berbagai daerah. Jika tidak diantisipasi, hal ini berpotensi melemahkan ketahanan pangan nasional dan meningkatkan ketergantungan pada impor beras. Dalam hal ini, Komisi II DPR RI siap memberikan dukungan dalam penguatan regulasi dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini.
“Moratorium saja tidak cukup, harus diikuti dengan pengawasan yang ketat, pemetaan lahan, dan perlindungan terhadap petani agar kebijakan ini benar-benar efektif dan efisien dalam mendukung program ketahanan pangan.” Tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mendorong agar pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi dalam menjaga kesinambungan lahan sawah produktif. Pemanfaatan teknologi pertanian, penyediaan sarana produksi, dan insentif bagi petani dinilai sebagai langkah tambahan yang penting untuk menguatkan sektor pertanian nasional.
“Moratorium alih fungsi lahan ini bukan sekadar menghentikan izin, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen nasional dalam melindungi lahan pangan. Dengan demikian, kita bisa memastikan ketahanan pangan jangka panjang sekaligus kesejahteraan petani.” Demikian tutup Kang Aher.