Jakarta – Abdul Hakim, Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Lampung, mengecam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari, ia menilai putusan yang dikeluarkan lemah dan tidak tegas. Menurut Hakim, seharusnya putusan tersebut berujung pada pemecatan tidak dengan hormat, mengingat Hasyim Asyari telah melakukan pelanggaran etik yang serius.
Hakim menegaskan bahwa untuk menjaga marwah pemilu, langkah yang paling tepat adalah dengan memecat Hasyim Asyari dan menggantinya dengan sosok yang lebih pantas. Hal ini penting dilakukan agar tidak tercipta preseden buruk terhadap demokrasi di Indonesia.
Hakim menilai putusan DKPP seperti lembaga yang tidak berdaya. Oleh karena itu, dia mendesak DPR untuk segera merekomendasikan pergantian kepemimpinan KPU demi menjaga martabat pemilu tahun ini.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU terkait syarat usia capres cawapres setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.
Pemberian sanksi tersebut diumumkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam serangkaian sidang yang mempertanyakan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.