Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Abdul Hakim dorong penyelidikan rekening caleg yang terindikasi korupsi.

Abdul Hakim

Bandarlampung – Dalam era demokrasi, pemilihan umum (pemilu) menjadi sorotan utama bagi masyarakat. Namun, situasi seratus caleg yang diduga terlibat dalam korupsi, sebagaimana ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menciptakan kerisauan. Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Hakim memberikan pandangan serius terhadap temuan ini. Dalam pandangannya, perlu adanya respons tegas dari aparat hukum untuk memastikan pemilu berlangsung tanpa praktik korupsi.

Abdul Hakim, mengapresiasi temuan yang dilakukan oleh PPATK. Temuan ini menjadi langkah awal untuk membersihkan pemilu dari potensi praktik korupsi. Hakim menggarisbawahi pentingnya respons konkret dari penegak hukum untuk mengamankan integritas pemilu.

Dalam pandangan Abdul Hakim, pemilu harus dijaga sebagai panggung demokrasi yang bersih. Oleh karena itu, Hakim mendesak aparat hukum untuk menyelidiki secara menyeluruh rekening-rekening yang mencurigakan. Ia berharap agar pemilu tidak hanya memberikan pemimpin yang sah secara politik, tetapi juga bebas dari praktik korupsi.

Abdul Hakim menyoroti peran krusial aparat hukum dalam menanggapi temuan PPATK. Menurutnya, pemilu bukanlah kesempatan untuk praktik korupsi, dan aparat hukum harus menjalankan fungsi mereka dengan tegas. Ia meyakini bahwa penanganan serius terhadap rekening mencurigakan akan memberikan kepastian hukum dan meminimalisir risiko kerugian negara.

Hakim tidak hanya mempermasalahkan dugaan korupsi dalam pemilu, tetapi juga menekankan perlunya pemilu bebas dari politik uang. Menurutnya, setiap langkah penelusuran harus didasari oleh tekad untuk menciptakan pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh finansial yang merugikan.

Sebagai latar belakang, PPATK mengungkapkan temuan dana transaksi mencurigakan yang melibatkan daftar caleg terdaftar (DCT) di Pemilu 2024. Total nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp51 triliun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa 100 DCT terbesar memiliki nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp51.475.886.106.483.

Ivan Yustiavandana juga menyatakan bahwa 100 caleg tersebut merupakan sampel dengan transaksi keuangan terbesar sepanjang 2022 hingga 2023. Para caleg ini melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta. Transaksi setoran dana mencapai Rp 21.760.254.437.875, sementara penarikan dana mencapai Rp 34.016.767.980.872.

Hasil analisis PPATK juga mencatat adanya aliran dana dari luar negeri sebesar Rp7,7 triliun kepada 100 caleg tersebut.

Dalam menyikapi temuan ini, Abdul Hakim tidak hanya berbicara dari posisi politiknya. Beliau membawa pengalaman dan wawasan mendalam mengenai kebutuhan akan pemilu yang bersih. Pemikiran ini tercermin dalam desakan untuk menyelidiki tuntas rekening-rekening mencurigakan dan menjamin pemilu bebas politik uang.

 

Exit mobile version