Abdul Hakim menyoroti peran krusial aparat hukum dalam menanggapi temuan PPATK. Menurutnya, pemilu bukanlah kesempatan untuk praktik korupsi, dan aparat hukum harus menjalankan fungsi mereka dengan tegas. Ia meyakini bahwa penanganan serius terhadap rekening mencurigakan akan memberikan kepastian hukum dan meminimalisir risiko kerugian negara.
Hakim tidak hanya mempermasalahkan dugaan korupsi dalam pemilu, tetapi juga menekankan perlunya pemilu bebas dari politik uang. Menurutnya, setiap langkah penelusuran harus didasari oleh tekad untuk menciptakan pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh finansial yang merugikan.
Sebagai latar belakang, PPATK mengungkapkan temuan dana transaksi mencurigakan yang melibatkan daftar caleg terdaftar (DCT) di Pemilu 2024. Total nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp51 triliun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa 100 DCT terbesar memiliki nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp51.475.886.106.483.