Lampung Tengah – Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Hakim, turut aktif memperjuangkan agar SP1, SP2, dan SP3 di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, dapat menjadi desa definitif. Dalam siaran persnya, Hakim menyatakan bahwa daerah-daerah tersebut selama 25 tahun hanya memiliki status desa binaan.
Menurut Hakim, jika berhasil menjadi desa definitif, dapat diharapkan terjadinya kemajuan signifikan. Sebagai desa definitif, diharapkan perekonomian masyarakat setempat dapat meningkat. Selain itu, pelayanan publik terhadap masyarakat di wilayah tersebut juga diharapkan dapat semakin baik setelah mendapatkan status desa definitif.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia telah memberikan perintah kepada Bupati Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti agar Desa Way Terusan, Lampung Tengah, menjadi desa definitif sesuai surat nomor: B-168/KSP/D.II.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 mengenai Penetapan Desa Definitif.
Sekretaris DPC Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Kabupaten Lampung Tengah, Wilanda Rizki, menyambut baik pencapaian ini. Ia menyampaikan rasa syukur atas dukungan Abdul Hakim dalam mewakili aspirasi masyarakat di Desa Way Terusan, yang selama 25 tahun hidup tanpa kejelasan status dari pemerintah.
Surat dari Deputi II Staf Presiden Republik Indonesia tersebut diterbitkan berdasarkan pengaduan dari DPC PATRI melalui surat nomor: 03.001/DPC-PATRI/V/2023 yang berisi permohonan Penetapan Desa Definitif Desa Way Terusan Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Abdul Hakim berharap agar pemerintah segera merealisasikan permintaan masyarakat tersebut, memberikan kejelasan status dan memajukan potensi desa-desa tersebut.