Bandarlampung – Dalam kunjungan kerjanya ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Abdul Hakim, senator DPD RI asal Lampung, menyampaikan pentingnya mengembangkan sektor pariwisata dengan memperhatikan kelembagaan, regulasi, dan SDM, serta mendukung konektivitas transportasi. Kunjungan tersebut juga dalam rangka menggali aspirasi terkait rencana penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Abdul Hakim menyatakan bahwa perubahan UU Kepariwisataan diperlukan mengingat usianya yang sudah lebih dari 14 tahun dan perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan dalam bidang pariwisata. Dalam tanggapannya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyoroti pertumbuhan positif pariwisata Lampung pasca pandemi COVID-19.
Bobby juga mengungkapkan kendala terkait dukungan dan kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk usulan untuk menjadi destinasi prioritas nasional, kendala transportasi laut, dan rencana penurunan status Bandara Internasional Radin Inten II. Abdul Hakim berkomitmen untuk membahas berbagai permasalahan tersebut dengan pihak terkait dalam kapasitasnya di Komite III DPD RI.
Jumlah wisatawan tertinggi yang tercatat pada tahun 2023 mencapai 10,26 juta wisatawan di Lampung, mendekati target 10,5 juta. Target pengeluaran harian wisatawan sebesar Rp. 950 ribu berhasil dilampaui dengan data pengeluaran sebesar Rp. 1 juta per hari. Meskipun demikian, pengembangan pariwisata Lampung mengalami kendala karena kurangnya dukungan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Pertama, usulan Lampung sebagai destinasi prioritas nasional belum mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat, meskipun Lampung secara geografis dapat menjadi alternatif destinasi wisata bagi wilayah sekitarnya seperti Sumatera Selatan, Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Kedua, terkait transportasi darat melalui penyeberangan laut Pelabuhan Merak-Bakaheuni, Dinas Parekraf Lampung berharap agar penambahan dermaga eksekutif dapat dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyeberangan wisatawan, terutama saat musim liburan seperti libur Natal dan Tahun Baru. Meskipun prioritas utama adalah ketersediaan bahan kebutuhan pokok, diharapkan aktivitas penyeberangan dapat menggunakan dermaga lainnya selain dermaga eksekutif.
Ketiga, pemerintah diharapkan membatalkan rencana penurunan status Bandara Internasional Radin Inten II. Meskipun aktivitas penerbangan mengalami sepi selama pandemi, hal ini seharusnya tidak berdampak pada penurunan status bandara. Saat ini, telah dibuka beberapa penerbangan baru seperti Lampung-Denpasar oleh Maskapai Air Asia dan Lampung-Yogyakarta oleh maskapai Lion Air, dan potensi kedatangan maskapai lainnya tidak tertutup.
Menanggapi kendala-kendala tersebut, Abdul Hakim menyatakan bahwa pada prinsipnya, ia mendorong Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan kebijakan yang mendukung perluasan aksesibilitas darat, laut, dan udara bagi pariwisata Lampung. Hakim berkomitmen untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas Komite III DPD RI.