“Momentum transformasi digital sedang kita hadapi saat ini membutuhkan sinkronisasi pemahaman dan langkah strategis dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kompleksitas tantangan dalam transformasi digital penyiaran memerlukan kolaborasi erat antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.” Ungkap Kang Aher ditengah-tengah penyampaian keynote speech.
Lebih lanjut, Ahmad Heryawan menegaskan komitmen Komisi I DPR RI dalam mengawal transformasi digital industri penyiaran nasional, melalui tiga fungsi utama DPR RI. Pertama, melalui fungsi legislasi, Komisi I DPR RI akan memastikan kerangka hukum yang kokoh bagi transformasi digital penyiaran. Kedua, dalam aspek pengawasan, Komisi I DPR RI secara reguler akan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, KPI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan roadmap digitalisasi penyiaran berjalan sesuai jalur. Ketiga, melalui fungsi penganggaran, Komisi I DPR RI akan berkomitmen untuk memperjuangkan alokasi anggaran yang memadai bagi akselerasi transformasi digital penyiaran serta mendorong program-program strategis seperti pengembangan infrastruktur digital di daerah 3T.
“Komitmen ini tentunya didasari pada keyakinan bahwa transformasi digital penyiaran bukan sekadar perubahan teknologi, melainkan bagian integral dari upaya membangun kedaulatan informasi dan memperkuat demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan amanah penting perlu dituntaskan. Selain itu, kita akan berperan aktif sebagai jembatan antara berbagai pemangku kepentingan dan akan memfasilitasi dialog konstruktif antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik atas berbagai tantangan yang dihadapi.” Demikian tutup Pelaksana Harian (PLH) DPP Partai Keadilan Sejahtera ini mengakhiri Keynote Speech.