Wawaimedia – Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menilai film dokumenter berjudul “Dirty Vote” sebagai fitnah dan pelanggaran hukum. Sementara itu, para pakar hukum tata negara yang terlibat dalam pembuatan film tersebut menyatakan bahwa mereka belum menerima penjelasan dari bantahan TKN Prabowo-Gibran.
Habiburokhman, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, dalam sebuah konferensi pers, menyatakan bahwa film tersebut hanya berisi fitnah tanpa dasar. Narasi yang disajikan dalam film tersebut dianggap asumsi belaka dan tidak mencerminkan kajian ilmiah.
Meskipun demikian, TKN Prabowo-Gibran belum memutuskan apakah akan menempuh jalur hukum terkait tayangan film “Dirty Vote”. Mereka memberikan waktu bagi masyarakat untuk menilai maksud di balik film tersebut. TKN tersebut menekankan bahwa konsekuensi akan dirasakan oleh pihak yang terlibat dalam film, baik dilaporkan atau tidak.
Film “Dirty Vote” mengungkap penggunaan kekuasaan untuk mempertahankan status quo, dengan berbagai instrumen negara dimanfaatkan untuk kepentingan calon tertentu dalam pemilu. Mulai dari pelaksanaan pemilu, praktik nepotisme, hingga ambisi kekuasaan diekspos dalam film ini, termasuk dalam penentuan penjabat kepala daerah, politisasi bantuan sosial, dan program keluarga harapan.