Wawaimedia – Pada debat ketiga Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka kembali melanggar aturan dengan meninggalkan podium untuk menyampaikan visi-misinya (21/01/2024). Hal ini membuat moderator memberikan teguran keras kepada Gibran. Tindakan serupa juga terjadi pada debat pertama cawapres pada 22 Desember 2023.
Moderator memperingatkan semua peserta agar tidak meninggalkan podium, namun Gibran tampaknya tidak mengindahkan peringatan tersebut. Akibat insiden ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tim capres-cawapres setuju untuk menggunakan mikrofon yang terpasang di podium agar calon tidak keluar dari batas podium.
“Kami ingatkan para peserta untuk tidak meninggalkan podium,” tegas moderator saat memberikan semprit kepada Gibran.
Setelah rapat koordinasi jelang debat keempat pada 7 Januari, KPU memutuskan bahwa aturan ini akan tetap berlaku. August Mellaz, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keteraturan dan memberikan batasan pada pergerakan peserta.
“Tidak ada hal teknis yang diubah dari debat ketiga. Podium memiliki fungsi seperti jangkar untuk memberikan batasan pada pergerakan calon. Hal ini dimulai sejak debat ketiga pada 7 Januari lalu,” kata August Mellaz.
Perlu dicatat bahwa hal ini bukan kali pertama Gibran melanggar aturan debat. Pada debat pertama, ia telah melakukan reaksi berlebihan dengan memprovokasi pendukungnya ketika debat menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.
Dengan adanya aturan baru yang diterapkan sejak debat ketiga, diharapkan semua peserta akan mematuhi aturan debat untuk menjaga kelancaran dan keteraturan acara yang menjadi salah satu sarana untuk mengetahui visi dan misi calon wakil presiden.