“Ya, sedang kami kaji upaya pelaporannya. Bukti-bukti dan saksi sudah kami siapkan, dan karena ini delik aduan, maka langkah pertama yang akan kami lakukan adalah meminta persetujuan Antoni Imam selaku korban,” ujar Sultan.
Sultan menegaskan bahwa tindakan Mahrudin diduga memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia menilai tindakan ini tidak hanya melukai Antoni Imam secara pribadi, tetapi juga masyarakat Lampung Selatan yang menghormati Antoni sebagai tokoh berprestasi dan berjiwa sosial tinggi.