Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

TIKTOKERES Awbimax Tanggapi dengan santai saat dirinya di Laporkan ke POLISI

Wawaimedia_Seorang pengguna Tiktok yang dikenal sebagai Bima Yudho Nugroho atau @Awbimax Reborn merespons dengan santai laporan yang dilakukan oleh pengacara Ghinda Ansori kepada Polda Lampung karena mengkritik pembangunan di kampung halamannya.

Bima menunjukkan bahwa dia bisa mendapatkan visa permanen untuk tinggal di Australia dan dengan demikian, ia tidak perlu datang ke Indonesia dan sulit untuk dipanggil kembali ke tanah air. Unggahan video terbarunya bahkan telah ditonton oleh lebih dari 6,9 juta orang, disukai oleh 531,8 ribu orang, dan dikomentari oleh 14,7 ribu orang.

Pengacara Ghinda Ansori melaporkan Bima karena video Tiktok-nya yang berjudul “Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju” yang menurut Ansori berisi narasi yang berlebihan dan menyesatkan tentang pembangunan di Lampung. Ansori meminta Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, untuk mengambil tindakan atas video tersebut.

Namun, Bima merespons dengan santai dan bahkan menunjukkan bahwa dia tidak perlu kembali ke Indonesia jika ingin menghindari masalah hukum di negaranya

penyebutan Awbimax yang menyatakan pendidikan di Lampung lemah karena penyaringan peserta didik yang ada di Lampung menurutnya “banyak sekali kecurangan” dan yang berkontribusi itu adalah orang-orang yang bekerja disektor pendidikan, kunci jawaban tersebar jelang UN menurutnya yang menyebarkan adalah pemerintah.

“Ini merupakan fitnah yang luar biasa, karena narasi yang dibangun oleh yang bersangkutan tidak detail dan seolah pernyataan ini terjadi secara massif di Lampung, sehingga hal ini berpotensi merugikan orang-orang yang bekerja pada sektor pendidikan dan secara tidak langsung,” katanya.

“Yang bersangkutan menyebutkan alasan lainnya “Kenapa Lampung Ga Maju-Maju” adalah tata kelola lemah yang menurutnya korupsi terjadi di mana-mana, birokrasi tidak efisien, hukumnya tidak ditegakkan (sangat lemah), suap di mana-mana sudah seperti makanan sehari-hari (suap-suap duit). Narasi ini hiperbola,” sambungnya.

Ansori menilai Awbimax Reborn telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Hal itu, telah memenuhi rumusan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 Angka (2) dan Pasal 15.

Juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2)

Exit mobile version