Bandarlampung – Agus Nompitu secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung sejak Minggu, 31 Desember 2023. Keputusan ini diambil setelah surat penetapan status tersangka terkait dugaan korupsi hibah dana KONI Lampung oleh Kejati Lampung.
dugaan korupsi hibah dana KONI Lampung melibatkan dua nama inisial, FN dan AN, dengan Frans Nurseto (FN) yang telah mengakui dirinya sebagai tersangka. AN diidentifikasi sebagai Agus Nompitu.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengonfirmasi pengunduran diri Agus Nompitu pada Selasa, 2 Januari 2024. Fahrizal menyatakan bahwa Agus telah melapor langsung terkait surat penetapan tersangka yang tidak ditembuskan ke Pemprov Lampung.
Fahrizal menjelaskan bahwa Agus ingin fokus menghadapi persoalan hukum dan memohon untuk dibebas tugaskan sebagai Kadisnaker Provinsi Lampung. Meskipun surat resmi belum diterima, Pemprov Lampung menganggapnya sebagai resmi.
Kejati Lampung sebelumnya menyebut dua inisial, FN dan AN, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Frans Nurseto telah mengonfirmasi dirinya sebagai tersangka dan menyebut AN adalah Agus Nompitu.