Polisi telah menangkap kedua pemilik travel, yaitu Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), serta seorang pria bernama Hermansyah (59). Setelah ditangkap, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Polisi juga menemukan aset perusahaan travel umrah, seperti rumah, mobil, dan barang elektronik, yang dikumpulkan dari hasil laporan kerugian yang diterima. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke polisi jika menjadi korban penipuan oleh agen travel yang tidak bertanggung jawab.