Wawaimedia – Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter “Dirty Vote” ke Mabes Polri. Mereka yang dilaporkan termasuk Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti, serta Dandhy Laksono selaku sutradara.
Alasan pelaporan tersebut adalah karena film “Dirty Vote” dinilai telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, menyatakan bahwa film tersebut dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Natsir juga menyoroti keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri dalam tim reformasi hukum di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang dipimpin oleh Mahfud Md, yang saat itu menjadi cawapres nomor urut 3 mendampingi capres Ganjar Pranowo. Menurutnya, keterlibatan mereka dianggap telah mengganggu tatanan demokrasi dan memicu penyebaran fitnah serta data palsu kepada masyarakat.
Natsir menyebut bahwa tindakan sutradara dan ketiga pakar hukum itu diduga melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara profesional oleh Bareskrim Polri, karena dilakukan pada masa tenang dan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap salah satu calon.