Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Suami di Tulang Bawang Bunuh Istri dengan Racun Tanaman

Tulang Bawang, Wawaimedia_ Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, telah membunuh istrinya dengan meracuni dengan pembasmi hama tanaman jenis Putas.

Pelaku membunuh istrinya karena ia ingin menikahi adik iparnya yang sudah hamil. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekan) 308 Polres Tulang Bawang setelah keluarga korban melaporkan kematian korban ke polisi.

“Motif pelaku membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati. Karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar dan sudah hamil satu bulan,” ungkap AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (31/3/2023)

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah mertuanya. Pembunuhan terencana dilakukan pada Kamis, 16 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku mencampurkan obat pembasmi hama tanaman jenis Putas dengan segelas air putih, lalu memaksa korban meminumnya. Saat itu korban yang sedang tertidur dipaksa bangun untuk meminum air tersebut dan diberi racun oleh pelaku. Setelah meminum racun, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menyita satu bungkus racun Putas dan satu buah termos air panas sebagai barang bukti. Pelaku ditahan di Polres Tulang Bawang dan diancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Exit mobile version