Suami di Tulang Bawang Bunuh Istri dengan Racun Tanaman

0
200

Pelaku mencampurkan obat pembasmi hama tanaman jenis Putas dengan segelas air putih, lalu memaksa korban meminumnya. Saat itu korban yang sedang tertidur dipaksa bangun untuk meminum air tersebut dan diberi racun oleh pelaku. Setelah meminum racun, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menyita satu bungkus racun Putas dan satu buah termos air panas sebagai barang bukti. Pelaku ditahan di Polres Tulang Bawang dan diancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.