Perseteruan hukum antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali berlanjut di meja hijau.
Sidang lanjutan yang digelar hari ini, Kamis (19/6/2025), di Pengadilan Negeri Bandung telah memasuki tahap pembacaan gugatan, dengan Lisa menuntut pengakuan status anak serta ganti rugi senilai Rp16,6 miliar.
Namun, pihak Ridwan Kamil tak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, mereka menyatakan akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Lisa Mariana.
“Tentu kami akan ajukan rekonvensi. Ini pengajuan gugatan balik,” tegas Muslim dalam wawancara yang dikutip Tribunnews, Kamis (19/6)
Muslim mengkritik keras substansi gugatan Lisa yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum kuat, terutama karena Lisa menuding Ridwan Kamil memiliki anak dari hubungan pribadi dengannya, namun tanpa bukti valid.
“Itu menurut kami ngawur, keliru,” tegas Muslim.
“Dia bilang anak ini hasil hubungan RK dan LM, tapi buktinya mana? Di petitum justru dia minta tes DNA. Ini kontradiktif,” lanjutnya.
Muslim menilai permintaan ganti rugi Rp16,6 miliar juga tidak masuk akal mengingat dasar gugatan yang dianggap lemah. Ia bahkan menyebut gugatan tersebut sekadar asumsi tanpa fakta hukum yang mendukung.
“Satu sisi dia minta pemeliharaan anak, sisi lain minta tes DNA. Ini aneh, saling bertabrakan,” ujarnya.
Tak hanya menolak gugatan Lisa, tim hukum Ridwan Kamil juga bersiap menggugat balik dengan nilai yang diklaim jauh lebih besar dari angka yang diajukan Lisa.
“Dalam gugatan balik nanti, nilai gugatannya akan lebih besar dari Rp16,6 miliar. Itu yang akan kita ajukan,” ungkap salah satu pengacara RK.
Seperti diberitakan Sebelumnya, Lisa Mariana sebelumnya mengaku pernah menjalin hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil hingga memiliki seorang anak. Klaim itu telah dibantah tegas oleh pihak Ridwan Kamil yang kini melaporkan Lisa ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sementara Lisa melawan balik lewat jalur perdata dengan gugatan ke PN Bandung, yang kini tengah berlangsung.