Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Sebut PKS Identik dengan Wahabi: THAP PKS Kaji Laporkan Gus Miftah Ke Polda Lampung

Bandar Lampung – Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Partai (THAP) DPW PKS Lampung, Sultan, SH.MH. menyatakan apa yang disampaikan Penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah berpotensi melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang berkaitan dengan penyampain berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Pasal tersebut adalah pasal yang pernah menjerat Aktivis Ratna Sarumpaet

Sebelum nya pada jumat 12 Januari 2024 di Lapangan Cipta Karya Kalianda Lampung Selatan Penceramah yang dikenal dekat dengan Paslon 02 dalam ceramah nya pada Pengajian Akbar yang di gelar PW Muslimat NU Lampung yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansah, Mendag Zulkifli Hasan, Gubernur Arinal Junaidi dan Tokoh NU Lampung Prof Moh Mukri menyatakan bahwa Dakwah yang Sifat nya menakut nakuti itu dilakukan oleh Kelompok Wahabi dan Wahabi itu identik dengan partai PKS.

Ceramah Gus Miftah yang kemudian beredar di media sosial itu sontak menuai reaksi di masyarakat tak terkecuali Partai PKS yang di tanggapi langsung oleh Ketua Umum DPW PKS Lampung, Ustad Ahmad Mufti Salim, Lc.MA yang menyatakan pernyataan Gus Miftah itu ngawur dan tidak sesuai dengan tafsir kita Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang di sitir nya dalam ceramah, bahkan Ahmad Mufti Salim yang juga Santri Jebolan Ponpes Krapyak itu menantang secara terbuka Gus Miftah untu Ngaji kitab dalam rangka meluruskan pemahaman Gus Miftah yang salah tersebut.

Menurut Sultan upaya Pelaporan Ke Kepolisian masih menunggu perintah langsung dari Partai yang masih membuka ruang dialog kepada Gus Miftah melalui tantangan Ngaji Kitab sebagai bentuk Dakwah Santun yang selama ini dilakukan oleh PKS.

Exit mobile version