Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Beranda Lampung Bandar Lampung SAKIT HATI INGIN DI CERAIKAN OLEH ISTRI, PRIA ASAL GISTING TANGGAMUS NEKAT...