Pihak keamanan di masing-masing daerah telah mengimbau para peserta aksi untuk menyampaikan aspirasinya secara damai dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di beberapa daerah, seperti di Jawa Timur, muncul seruan agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring untuk mengantisipasi potensi kerawanan.
Sekolah Daring
Untuk menyikapi aksi penyampaian pendpat ini, sejumlah sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sekolah daring,
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan fleksibilitas kepada sekolah-sekolah yang terdampak oleh rencana unjuk rasa di ibu kota.
Mulai Senin, 1 September 2025, sekolah-sekolah yang berada di sekitar lokasi demonstrasi diizinkan untuk menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan kebijakan ini dapat diambil oleh sekolah yang mengalami kendala akses menuju lokasi atau jika ada permintaan khusus dari orang tua/wali murid yang khawatir dengan situasi.
Keputusan untuk beralih ke PJJ harus didahului komunikasi intensif antara pihak sekolah, komite, dan orang tua.
“Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid,” kata Nahdiana, Minggu (31/8) dikutip dari Kompas.com.
“Maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah,” imbuhnya.
Sementara itu, sekolah yang tidak berada di dekat titik unjuk rasa dan tidak mengalami masalah akses diimbau untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka seperti biasa.
Nahdiana juga menginstruksikan para kepala sekolah untuk tetap melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap proses belajar siswa selama periode ini.
Mereka diminta menyiapkan solusi alternatif jika terjadi kendala dan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan setempat. Kebijakan PJJ ini akan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan,” jelas Nahdiana.
Sementara itu, PJJ juga berlaku di perguruan tinggi. Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menerapkan sekolah daring.
Yaitu
Universitas Indonesia
Universitas Negeri Jakarta
Universitas Trisakti
Universitas Katolik Atma Jaya
Hal serupa juga diterapkan di sejumlah daerah.
1. Yogyakarta