Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani segera disidang dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan Karomani dan tersangka lainnya dalam kasus ini. Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Hari ini (4/1), Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Karomani dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Dengan pelimpahan tersebut, maka status penahanan terhadap Karomani menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.
“Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.