Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Ratusan Massa Aksi di Kejati dan Polda Lampung minta Ketua RT Wawan Dibebaskan

Bandar Lampung, WawaiMedia _Puluhan massa yang tergabung dalam Lampung Bergerak melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/3).

Mereka menuntut pembebasan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung. Wawan ditetapkan sebagai tersangka karena membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.

Koordinator aksi, Gunawan Parikesit, mengatakan bahwa menurut hukum Indonesia, Wawan tidak melanggar satu pun pasal. Menurutnya, Wawan hanya menjalankan tata tertib hukum sesuai dengan SK tiga Menteri.

“Ini adalah kriminalisasi terhadap Wawan. Padahal di Polresta Bandar Lampung, sudah tidak ada masalah lagi, tapi tiba-tiba Polda Lampung melakukan penangkapan,” kata Gunawan.

Aktivis perempuan, Bunda Merry, menambahkan bahwa Wawan hanya menjalankan tugasnya karena GKKD belum mendapatkan izin. Hal itu seharusnya tidak dianggap sebagai pelarangan beribadah.

“Sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak dan ada kesepakatan untuk tidak melakukan gugatan. Tapi kenapa tiba-tiba ada penangkapan dan penetapan tersangka?” jelasnya.

Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung, Kementerian Agama (Kemenag), beserta elemen lintas tokoh lintas agama, telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Wawan Kurniawan.

Exit mobile version