Jakarta – Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo, menyampaikan surat kepada majelis hakim yang mengadili anaknya terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora. Surat tersebut dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang, 25 Juli 2023.
Dalam suratnya, Rafael mengklaim bahwa anaknya selalu berupaya kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Dia berharap agar ada kesempatan kedua bagi anaknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa Mario telah berdampak pada keadaan keluarganya. Akibat kasus penganiayaan pada 20 Februari 2023, Mario terpaksa harus berhenti dari studinya di Universitas Prasetya Mulya.
Meskipun demikian, Rafael menyebut bahwa Mario masih memiliki cita-cita untuk mengabdikan diri bagi negara. Namun, semua rencana tersebut harus berubah haluan karena anaknya berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Rafael juga menyatakan bahwa keluarganya tidak mampu menanggung restitusi sebesar Rp 120.388.911.300 yang dituntut atas korban penganiayaan putranya. Keuangan keluarga sudah tidak mampu menanggungnya karena asetnya telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tindak pidana gratifikasi.
Walaupun demikian, Rafael mendoakan agar David Ozora, korban penganiayaan, segera pulih sepenuhnya. Dia menyampaikan keprihatinan atas apa yang telah terjadi.
Dalam sidang tersebut, Mario tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan. Sidang hari itu pun ditunda karena saksi ahli yang akan didatangkan oleh pihak Mario tidak dapat hadir.
Dalam kasus ini, hukuman yang dijatuhkan pada Mario Dandy bisa bertambah jika ia tidak membayar restitusi. Keluarga korban juga berhak menggugat secara perdata.
Sebelumnya, ayah korban, Jonathan Latumahina, menyerahkan sepenuhnya keputusan restitusi untuk Mario Dandy Satriyo kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum. Ayah korban tidak ingin ambil pusing dan berharap jika nilai restitusi terlalu berat, maka diganti dengan kurungan.