Wawai Media_Seputih Banyak, Lampung Tengah – Seorang pria asal Seputih Banyak, Lampung Tengah, ditangkap oleh polisi setelah diduga membawa kabur dan menggadaikan mobil temannya. Pelaku yang memiliki inisial HO (37) menggunakan modus menyewa atau merental mobil dan tidak mengembalikannya. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (1/6/23).
Pelaku memberikan uang hasil gadai mobil kepada korban, Wahyudi (39), dengan modus pura-pura ingin menambah masa sewa mobil. Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, mengungkapkan bahwa HO ditangkap pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 05.00 WIB atas laporan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
HO, yang merupakan teman korban dan merupakan warga Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, diketahui menggelapkan 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia dengan nomor polisi A 1064 FE milik Wahyudi. “Dengan modus sewa/rental mobil, HO diduga telah menggelapkan 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia nopol A 1064 FE milik Wahyudi,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).
Menurut keterangan Kapolsek, kejadian tersebut berawal pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB, ketika pelaku datang ke rumah korban mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam. Pelaku berencana menyewa mobil korban selama satu hari. Wahyudi dan HO menyetujui harga sewa yang ditawarkan.
“Pada hari itu juga, pelaku membawa mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi A 1064 FE dan meninggalkan motornya di rumah Wahyudi,” ujarnya.
Namun, setelah mobil dibawa oleh pelaku, pada pukul 02.00 WIB dini hari, HO menelepon korban dan mengaku ingin mengambil motor miliknya. Saat ditanya kapan mobil akan dikembalikan, HO alasan masih membutuhkan mobil hingga pukul 06.00 WIB. Korban merasa curiga karena motor milik pelaku dianggap sebagai jaminan sewa mobil.
Ketidakpastian semakin menguat ketika mobil korban tidak dikembalikan oleh pelaku dalam dua hari. Pada pukul 19.40 WIB, saat dihubungi, pelaku meminta tambahan waktu sewa selama seminggu lagi dengan alasan ingin mengantar orangtuanya. Namun, korban menolak dan meminta mobilnya dikembalikan.
Sebagai tanggapan, pelaku malah mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta kepada korban. Uang tersebut dimaksudkan untuk membayar sewa mobil selama seminggu dan utang sebesar Rp 2,9 juta.
Karena tidak puas, korban berusaha mencari pelaku untuk mengambil kembali mobilnya. Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah warung makan di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah. “Saat ditemui oleh korban, mobil yang dibawa oleh HO sudah tidak ada bersamanya,” ungkap Kapolsek.
Ketika ditanya mengenai keberadaan mobil, pelaku mengaku bahwa mobil korban telah digadaikan di Seputih Raman, Lampung Tengah. Korban melaporkan HO ke Polsek Seputih Banyak.
Chandra mengatakan bahwa pelaku HO diamankan di rumahnya. Polisi juga berhasil mengamankan mobil Daihatsu Xenia yang telah digadaikan oleh pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana,” tambahnya.