Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

PPATK Kirimkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak ke Penegak Hukum Sejak 2012

Jakarta, Wawaimedia_ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan telah mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, kepada penegak hukum sejak tahun 2012. Hal ini diakui oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha. Menurut Praswad, KPK telah menerima ribuan laporan transaksi mencurigakan, termasuk Rafael, dan harus memprioritaskan mana yang akan diselidiki. Namun, posisi Rafael sebagai pejabat yang relatif rendah membuat laporan tersebut tidak menjadi prioritas. Praswad mengatakan bahwa menyelidiki kasus seperti ini tidaklah rumit, namun volume laporan yang begitu besar membuatnya menjadi sangat mengecewakan bagi KPK.

Rafael Alun Trisambodo baru-baru ini menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satriyo, terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan. Mario diduga telah memamerkan kekayaan orangtuanya, termasuk Jeep Rubicon dan sepeda motor Harley Davidson. Berdasarkan laporan kekayaannya yang diajukan ke KPK, Rafael mengklaim memiliki aset senilai Rp 56,7 miliar. Namun, KPK menemukan hal ini mencurigakan mengingat posisinya hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.

PPATK juga merilis laporan mengenai transaksi mencurigakan Rafael, dengan nilai hingga Rp 500 miliar. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan, dan PPATK juga menemukan jaringan pencucian uang profesional di balik Rafael. PPATK dan KPK telah membekukan kotak penyimpanan aman Rafael, yang diduga berisi USD 2,6 juta (sekitar Rp 37 miliar) yang tidak dilaporkan dalam laporan kekayaannya.

Kasus Rafael Alun telah menarik perhatian pada pejabat lain di Kementerian Keuangan, seperti Eko Darmanto, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Andhi Pramono, Kepala Kantor Bea Cukai, dan Wahono Saputro, Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur. Mereka juga diduga memiliki kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, juga mengungkapkan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Keuangan dari tahun 2009-2022, tidak termasuk transaksi Rafael Alun.

Exit mobile version