Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Polres Lampung Timur Tangkap Tiga Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Lampung Timur, Wawaimedia_Satnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, telah menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua tersangka pertama, KI (38) dan PA (17), warga Lampung Timur, serta KU (25) warga Tulangbawang, telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur.

KI ditangkap pada Senin (3/4/2023) di Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, sedangkan PA dan KU ditangkap di lokasi yang berbeda di hari yang sama.

Dari penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan 5 plastik klip bening berisi sabu seberat 1,84 gram milik KI dan 4 plastik bening yang didalamnya berisi sabu dengan berat 0,93 gram serta 1 kotak rokok Gudang Garam milik PA dan KU.

Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,” ucapnya.

Exit mobile version