Polres Lampung Timur Tangkap Tiga Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

0
175

Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,” ucapnya.