KI ditangkap pada Senin (3/4/2023) di Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, sedangkan PA dan KU ditangkap di lokasi yang berbeda di hari yang sama.
Dari penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan 5 plastik klip bening berisi sabu seberat 1,84 gram milik KI dan 4 plastik bening yang didalamnya berisi sabu dengan berat 0,93 gram serta 1 kotak rokok Gudang Garam milik PA dan KU.