Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

PKS dan Demokrat Menolak Pengesahan Omnibus Law RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang oleh DPR RI

Senayan – Rapat Paripurna ke-29 DPR RI dalam masa sidang V Tahun 2022-2023 pada Selasa (11/7) secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Rapat pengesahan RUU tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Rachmat Gobel.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU. Mayoritas anggota yang hadir menyatakan setuju, dan dengan ditokoknya palu sidang, UU tersebut secara resmi disahkan.

Rapat pengesahan tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang mewakili pemerintah. Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU, kecuali Fraksi Demokrat dan PKS yang menolak RUU tersebut.

Fraksi Demokrat dan PKS khususnya mengkritik penghapusan mandatory spending atau belanja wajib dalam draf RUU tersebut. Menurut mereka, mandatory spending yang diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi seharusnya ditambah, bukan dihilangkan dalam UU baru ini.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan bahwa Fraksi Demokrat berkomitmen untuk memperjuangkan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesehatan rakyat melalui kebijakan fiskal dan kebijakan kesehatan yang telah ditetapkan. Demokrat juga menyoroti liberalisasi sektor kesehatan melalui aturan perizinan masuknya tenaga kesehatan WNA di rumah sakit Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetyani, menilai penghapusan mandatory spending sebagai kemunduran bagi sektor kesehatan. Netty mengatakan bahwa mandatory spending masih diperlukan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan anggaran yang cukup.

Exit mobile version