Wawai Media_Keanehan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah ditemukan oleh Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu JURDIL. Dalam pengecekan teliti mereka terhadap DPS tersebut, ditemukan sekitar 52 juta data pemilih yang dianggap aneh.
Juru Bicara JURDIL, Dendi Susianto, mengungkapkan temuan tersebut melalui keterangan resmi pada Selasa, 13 Juni 2023. Menurut Dendi, keanehan dalam DPS terlihat dari masuknya anak-anak berusia di bawah sepuluh tahun sebagai pemilih, serta adanya pemilih dengan usia di atas 100 tahun. Selain itu, terdapat juga data pemilih yang tidak dilengkapi dengan alamat RT dan RW.
Dendi menekankan bahwa keanehan-keanehan ini harus segera diperbaiki oleh KPU RI, terutama karena dalam waktu dekat KPU akan menetapkan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
“Kami telah mengirim surat kepada KPU RI untuk meminta klarifikasi terkait keanehan data-data DPS tersebut,” ujar Dendi. Dia juga menyatakan bahwa pada Rabu, 14 Juni 2023, JURDIL akan mengadakan jumpa pers di Kantor KPU Pusat pada pukul 09.00-10.00 WIB, dan di Resto Upnormal, Jl Raden Saleh, Jakarta pada pukul 12.00-13.00 WIB. Pada kesempatan tersebut, JURDIL akan menjelaskan secara rinci temuan-temuan yang telah mereka temukan.
Masalah keanehan dalam DPS Pemilu 2024 ini menjadi perhatian penting, karena kualitas dan integritas daftar pemilih sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang adil dan transparan. KPU RI diharapkan segera mengatasi masalah ini agar pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.