Lampung Timur, Wawaimedia – Polres Lampung Timur berhasil menangkap satu pelaku pembobolan dan pencurian di posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa IAIN Metro di Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Pembobolan tersebut terjadi di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (27/1/2023), pukul 04.00 WIB. akhirnya polisi berhasil mengamankan satu pelaku, pada Rabu (8/2/2023), pukul 11.30 WIB.
Tersangka inisial NS (33), merupakan warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, itu menggasak enam unit ponsel dan satu unit motor milik mahasiswa tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).
Iptu Johannes pun menjelaskan, kronologi pembobolan posko KKN mahasiswa tersebut.
“Pada Jumat (2701/2023), pukul 04.00 WIB, pelaku membobol dengan cara mendongkel jendela rumah dan masuk ke posko,” katanya.
Dari pembobolan posko KKN mahasiswa itu, pelaku pembawa kabur enam unit handphone dan satu sepeda motor. .
Ia menjelaskan, saat pembobolan, para mahasiswa sedang tertidur pulas.
“Barang-barang itu dicuri sewaktu para korban mahasiswa tidur di dalam rumah,” katanya.
“Sewaktu terbangun jam 04.00 WIB, salah seorang mahasiswa kaget ketika menyadari jika handphone dan sepeda motor milik mereka raib,” sambungnya.
Atas kejadian ini, kerugian yang dialami oleh mahasiswa sekitar Rp 25 juta.
“Setelah mengetahui kejadian itu, para mahasiswa melaporkan kejadian tersebut ke aparat desa, dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Marga Sekampung,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Tekab 308 Polres Lamtim bersama dengan Tekab 308 Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu (8/2/2023), pukul 11.30 WIB,” katanya.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, dan saat ini sudah dibawa ke Mako Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengatakan, telah menjual tiga handphone dan satu unit motor Honda Vario 150 tahun 2015 warna hitam milik korban.
Selain itu, polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Lampung Timur.
“Kami amankan barang bukti berupa dua unit hp merk Redmi 9A warna biru dan Redmi4A warna silver,” paparnya.
Pelaku dikenakan pasal Pasal 363 dan atau 480 KUHPidana.