Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

PEMKOT BANDAR LAMPUNG PERPANJANG KONTRAK TENAGA HONORER DI 2023

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang kontrak 5.297 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herlywati mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK)  perpanjangan kontrak tenaga honor atau non-ASN pada awal Januari.

SK yang diberikan kepada pegawai non-ASN tersebut tidak tertera selama satu tahun, namun lebih fleksibel, sambil menunggu ketetapan dan kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honor.

“Jadi kami masih menunggu kejelasan pusat terkait status pegawai non-ASN sampai kapan. Tentunya dalam hal ini kami tidak akan tiba-tiba langsung memberhentikan mereka tapi ketika sudah ada keputusan dari pusat untuk penghapusan maka kami akan stop kontraknya,” kata dia.

Menurutnya pula Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga bakal memikirkan alternatif jika sampai dihapuskan, terlebih untuk yang sudah lama bekerja atau sudah berkeluarga.

“Karena kan belum tentu semua pegawai non-ASN ini masuk pendataan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPK) dan diterima. Jadi mungkin nanti mereka yang tidak terdata dan diterima akan di-outsourcing kan,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa pegawai non-ASN sebanyak 5.297 yang diberikan kontrak tersebut lebih sedikit dari jumlah tenaga honor pada tahun 2022, karena adanya pemberhentian dari pemkot setempat.

“Tenaga kontrak tahun 2023 sedikit berkurang dibandingkan pada 2022. Karena tahun lalu sebanyak 194 honorer diberhentikan,” kata dia.

Selama tahun 2022, Pemkot Bandar Lampung telah memberhentikan 194 pegawai honorer.

Alasannya beragam diantaranya tidak diperpanjang kontrak kerjanya lantaran umur melebihi 60 tahun.

Ada yang mengundurkan diri hingga ada yang sakit.

Termasuk ada yang diberhentikan karena tidak aktif.

Untuk data pegawai honorer yang paling banyak diberhentikan lantaran alasan umur ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Yang kesulitan buat kita kebanyakan usia 60 tahun ke atas di DLH dan dinas perhubungan. Kalau yang DLH ini kebanyakan tukang sapu, mau diberhentikan kalau belum ada ganti juga tidak bisa,” paparnya.

Exit mobile version