Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan izin bagi Kafe Angel’s Wing untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel karena diduga melanggar izin operasional. Keputusan ini diambil setelah pengembang mengajukan permohonan pencabutan segel dan dilakukan peninjauan lapangan oleh Pemkot Bandar Lampung.
Dalam konferensi pers di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Kadis DMPTSP, Muhtadi menyatakan, Kafe Angel’s Wing diberikan kesempatan untuk beroperasi kembali dengan syarat harus mematuhi peraturan yang berlaku. Izin yang dimiliki oleh Angel’s Wing adalah untuk kegiatan kafe dan restoran, dan pihaknya menegaskan bahwa izin tersebut harus dipatuhi.
Muhtadi juga menjelaskan bahwa pembukaan segel Angel’s Wing berawal dari permohonan pelepasan segel yang diajukan oleh Direktur PT Asia Gemilang Bersama pada 22 Juni 2023 kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Setelah rapat pembahasan, dilakukan kunjungan lapangan ke lokasi kafe di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung. Setelah segel dilepas, pihak Angel’s Wing harus mematuhi aturan yang berlaku, dan jika terjadi pelanggaran berulang, kafe tersebut dapat ditutup secara permanen.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2023, Kafe Angel’s Wing yang baru saja grand opening di Bandar Lampung disegel oleh Pemkot karena diduga melakukan pelanggaran terhadap izin usaha, terutama terkait penjualan minuman keras tanpa izin. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, turun langsung dalam penyegelan tersebut dan menyatakan bahwa pihak Pemkot merasa dibohongi karena adanya penjualan minuman keras tanpa izin.
Dengan diberikannya izin operasi kembali, diharapkan Kafe Angel’s Wing dapat beroperasi secara sah dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.