Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Pemerintah Tidak Akan Membubarkan Pesantren Al Zaytun, Fokus pada Tindakan Hukum terhadap Panji Gumilang

Jakarta – Menko Polhukam RI, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki alasan kuat untuk tidak membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Mahfud menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan dilakukan karena akan melahirkan preseden buruk dan dapat berdampak negatif di masa depan.

“Sampai sekarang pemerintah tidak pernah membubarkan pesantren. Saya berfikir kami jangan membuat preseden buruk untuk membubarkan pesantren,” ujar Mahfud MD saat menghadiri Halaqah Ulama Nasional di Pesantren Sunan Drajat Lamongan pada Rabu (12/7).

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah membubarkan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, meskipun lembaga tersebut dikenal sebagai tempat lahirnya tokoh teroris seperti Abu Bakar Baasyir dan lainnya. Menurut Mahfud, tindakan membubarkan pesantren akan membuka peluang bagi pemerintahan masa depan dengan visi, pandangan, dan pendekatan yang berbeda untuk membubarkan pesantren-pesantren lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah enggan menutup atau membubarkan Pesantren Al Zaytun. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menindak dugaan penyimpangan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Apa yang kita tindak? Kalau yang dari pemerintah itu kita laporan tindak pidana saja. Kalau MUI itu melaporkan penistaan agama,” jelas Mahfud.

Mahfud mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sekitar 360 rekening bank yang terkait dengan Al Zaytun dan Panji Gumilang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 rekening telah dibekukan karena dugaan pencucian uang. Selain itu, juga ditemukan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang, anak, dan istrinya.

“Kami tidak akan menindak pesantrennya, tapi kami akan menindak orangnya [Panji Gumilang] dalam tindak pidana,” tegasnya.

Operasi penindakan terhadap Panji Gumilang dilakukan dalam rangka mengatasi dugaan penyimpangan dan pencucian uang yang terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan terhadap individu terkait, tanpa membubarkan pesantren itu sendiri.

Exit mobile version