Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Pelantikan BEM FKIP 2023, Ketua MPM Unila 2020 : Cacat Formil dan Batal Demi Hukum

Pengurus BEM FKIP Yang Dilantik Cacat Formil

Bandar Lampung – Pelantikan BEM FKIP Unila Periode 2023 yang dilaksanakan hari Selasa (31/1) berlokasi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung menuai beragam kontroversi karena seperti diketahui pemilihan raya BEM dan DPM FKIP Unila 2023 yang telah berlangsung menimbulkan banyak dinamika dan protes dari pihak mahasiswa FKIP Unila.

Salah satu masalah yang menjadi gugatan adalah teknis pelaksanaan yang tidak semua di sosialisasikan, hingga adanya gugatan yang sudah diajukan ke Panitia Pemira, Wakil Dekan 3, hingga Wakil Rektor 3 Unila yang belum diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut Alumni Unila yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MPM Unila periode  2020, Hanggara pada keterangan persnya menyampaikan bahwa apabila PEMIRA dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka hasil dari pemira tersebut dinyatakan cacat formil dan akibat hukumnya adalah batal demi hukum , “ya kalau tahapan tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku maka itu cacat formil dan SK yang di keluarkan maka batal demi hukum”.

Selain itu, hal serupa pun pernah terjadi pada kepengurusan BEM FKIP Unila tahun kepengurusan 2022 yang mendapatkan SP3 , hal ini menjadi tambahan masalah yang menjadi historis kelam kepengurusan BEM FKIP Unila 2022 hingga kepengurusan kini. SP 3 yang diberikan kepada BEM ini tentunya mencoreng integritas BEM FKIP, apalagi di dalam LPJ itu ada laporan kegiatan yang sudah di laksanakan, apakah tercapai atau tidak, tepat sasaran atau tidak, serta laporan terkait arus keuangan mereka yang harus sama-sama diawasi agar tidak terjadi adanya praktek penggelapan dan sebagainya. Saya miris” ungkapnya.

Ia berharap ada solusi terbaik dari semua pihak yang sedang bersengketa dan para calon pendidik pendidik ini bisa mewujudkan demokrasi kampus yang sehat dan bersih “Saya berharap ada klarifikasi resmi dari masing masing pihak yang bersengketa, mengapa tidak mengumpulkan LPJ mengapa memberikan SP, semoga para calon pendidik ini bisa memberi tauladan dalam menciptakan demokrasi yang sehat” tutupnya.

Exit mobile version