Pakar Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung Fathul Mu’in mengatakan saat menanggapi wacana Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
“Sistem pemilu proporsional tertutup hanya akan menguntungkan pimpinan partai politik.Sebab mereka akan melampaui kedaulatan rakyat dalam menempatkan wakilnya di legislatif.”
Menurutnya, sistem pemilu proporsional tertutup akan lebih banyak menimbulkan dampak negatifnya ketimbang dampak positifnya.
“Dominasi para pimpinan partai politik akan melampaui kedaulatan rakyat saat menentukan para wakilnya baik di DPR maupun di DPRD,” kata Fathul, Kamis (19/1/2023).
Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara tersebut menjelaskan sistem pemilu proporsional tertutup hanya sekedar menjadikan rakyat sebagai kamuflase demokrasi dengan hanya memilih partai. Tapi, ketua partai yang menentukan orang-orangnya.
Sehingga, apabila pimpinan partai politik memilih orang-orang yang bermasalah maka rakyat tidak bisa mengontrol.
Dia menegaskan Pasal 22E UUD 1945 Ayat 1 sudah menetapkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Sistem pemilu proporsional tertutup juga tidak dikenal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam regulasi ini yang dikenal adalah sistem pemilu proporsional terbuka,” jelas peneliti Lampung Democracy Studies tersebut.
Selain melanggar undang-undang, tahapan Pemilu 2024 juga sudah berjalan. Sehingga, jika perubahan baru akan dilakukan maka akan mengganggu pelaksanaan pemilu.
Karena, pesta demokrasi yang berkualitas perlu dimulai dengan persiapan yang matang dan sejak jauh-jauh hari.