RUU PPRT Menjadi Prioritas Prolegnas 2024-2029
“Diteruskannya pembahasan RUU PPRT ke periode selanjutnya harus disambut positif untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga. RUU PPRT akan masuk ke dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 dan harus segera disahkan,” jelas Netty pada Senin, (30/09).
Pentingnya Pengawalan Serius Terhadap RUU PPRT
Netty juga berharap seluruh pihak terlibat serius dalam pengawalan RUU PPRT yang sudah lebih dari 20 tahun terabaikan. Menurutnya, ini adalah kesempatan penting untuk memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga.
“Pimpinan DPR periode ke depan harus serius memperjuangkan pengesahan RUU PPRT ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi rakyatnya,” ujar Netty, yang terpilih kembali sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Ajakan untuk Mengawal Pengesahan RUU PPRT
Netty menekankan agar semua pihak berlapang dada dan mengawal proses pengesahan RUU ini. Ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan pekerja rumah tangga dalam mendukung pengesahan RUU tersebut.
“Jangan ada lagi upaya menghalangi pengesahan RUU PPRT. Masyarakat dan khususnya para pekerja rumah tangga harus terus mengawal pembahasan RUU tersebut,” tambahnya.
Ketiadaan Payung Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyayangkan belum adanya payung hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga dan menekankan pentingnya peran negara melindungi hak mereka, mengingat jumlah dan kontribusi besar mereka terhadap pembangunan.
“Sudah saatnya negara hadir dan memberikan perlindungan hukum pada para pekerja rumah tangga yang jumlahnya mencapai 5 jutaan ini. Mereka jelas-jelas memberikan kontribusi dalam proses pembangunan,” ungkapnya.
Harapan pada DPR RI Terpilih 2024-2029
“Kita berharap seluruh anggota dan pimpinan DPR RI terpilih periode 2024-2029 memiliki semangat yang sama dalam menilai pentingnya pengesahan RUU PPRT menjadi UU,” tambahnya.
Kesepakatan DPR untuk Melanjutkan RUU PPRT dan RUU MK
Sebagai informasi, DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteruskan ke periode selanjutnya 2024-2029 dalam rapat paripurna akhir keanggotaan 2019-2024.