WawaiMedia_Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI pusat, ternyata merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah divonis terkait kasus perusakan tujuh tahun lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, yang mendapatkan informasi tersebut dari Polda Lampung. Meski demikian, Polda Metro Jaya masih belum dapat memastikan alasan mengapa Mustopa berani melakukan tindakan kriminal lagi.
Pihak kepolisian melibatkan Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) untuk melakukan autopsi psikologi secara retrospektif guna mengetahui latar belakang psikologis pelaku. Motif sementara dari penyerangan diduga karena pelaku ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi, setelah tiga surat yang ia kirim ke MUI tidak pernah ditanggapi.
Aksi nekatnya dilakukan sekira pukul 11.00 tadi ketika sedang ada rapat pimpinan MUI. Namun, Mustopa bertindak saat di lobi dan mengancam orang-orang yang ada di situ dan melukai tiga orang di lokasi.
Hengki menduga niat jahat pelaku sudah muncul sejak 2018 berdasarkan surat-surat yang dikirim pelaku soal pengakuan dirinya wakil nabi. “Apabila tidak diakui akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api dari surat-suratnya itu,” tutur Hengki.
Pelaku juga memiliki riwayat penyakit jantung dan asma, dan ditemukan obat-obatan untuk kedua penyakit tersebut setelah ditangkap. Polda Metro Jaya pun melibatkan Densus 88 untuk menelusuri latar belakang dan ideologi yang dianut pelaku, meski hasilnya tidak menemukan keterlibatan suatu kelompok teroris.