Bandarlampung, Wawaimedia_Layanan UPT uji KIR dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan berpindah lokasi mulai 20 Februari 2023. Layanan UPT uji KIR itu nantinya akan berpindah di Area Terminal Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Uji Kir yakni sekumpulan rangkaian kegiatan melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Kepala UPT KIR Dishub Bandarlampung, Andy Koemang, mengatakan saat ini UPT Uji KIR Dishub Bandarlampung berada di JL. Basuki Rahmat,
“Mulai 20 Februari 2023 kita soft opening. Semua pelayanan akan dilakukan di gedung baru kita di Terminal Rajabasa,” ujar Andy
Sehingga, ia menghimbau kepada Pemilik kendaraan dan pelaku usaha bidang transportasi pada saat akan melakukan uji KIR pada (20/2) merapat ke kantor baru yang berada di Kecamatan Rajabasa.
Ditambahkannya, kendati masih dalam proses pindah kantor UPT KIR, saat ini pelayanan uji KIR tetap dapat diakses di lokasi biasanya, lantaran pihaknya tidak ingin pelayanan uji KIR berhenti.
Kedepan, saat pelayanan Uji Kendaraan Bermotor telah dilakukan di gedung baru di Terminal Rajabasa, kata Andy, alat lama di gedung lama akan dipasang juga di gedung baru.
“Kita gantian supaya tidak berhenti pelayanan uji KIR di Bandar Lampung. Jadi setelah kita pindah ke gedung baru, alat lama kita pindahkan juga. Karena di gedung baru ada dua jalur pengujian kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Diketahui, gedung lama UPT Uji Kendaraan Bermotor/KIR Dishub Bandar Lampung di Jl. Basuki Rahmat disipkan untuk pembangunan Rumah Sakit Otak dan Jantung.
Rumah sakit pusat otak dan jantung di Sumatara tersebut direncanakan akan dibangun oleh konsorsium BUMN seperti Rumah Sakit Pertamina di Jakarta.