Pembersihan konten ini terjadi setelah Komisaris Pasar Internal Uni Eropa, Thierry Breton, memperingatkan CEO Meta, Mark Zuckerberg, tentang potensi sanksi atas penyebaran informasi palsu atau ujaran kebencian di platformnya. Kewajiban Meta untuk memoderasi dan menghapus konten ilegal di Uni Eropa berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Eropa (DSA) yang baru, dan pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda sebesar 6% dari omzet tahunan perusahaan secara global. X (sebelumnya Twitter) juga mendapat peringatan serupa dan sedang diinvestigasi oleh otoritas UE.