Wawaimedia – Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) penundaan pemilu akan melanggar konstitusi.
“Saya ingin sampaikan tahun 2024 medantang itu tetap diadakan pemilu. Saya memastikan untuk kesekian kalinya, Pemilu 2024 tetap jadi,” kata Mahfud MD saat mengahadiri Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), di Jakarta Selatan.” Ujar Mahfud.
Ia mengungkapkan, jika pemilu ditunda maka telah melanggar konstitusi yang sudah mengatur Pemilu lima tahun sekali.
“Karena Sudha tercntum dalam konstitusi bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali.” Kata dia.
Dirinya juga mencontohkan Presiden Joko Widodo dilantik pada 20 Oktober 2019. Maka 20 Oktober 2024 harus ada pergantian Presiden.
“Kalau sampai lewat jabatannya sehari, maka melanggar konstitusi. Apa bisa diubah? bisa, tapi diubah dulu konstitusinya dan itu tidak mudah,” ucapnya.
Menurut Mahfud, mengubah konstitusi bukanlah hal yang mudah. Harus terdapat satu pertiga suara anggota DPR, MPR hingga DPD yang sepakat.